Header Ads

Artikel Terbaru :
Loading...

Shalat Ied di Rumah saat Pandemi? Begini Tata Cara nya (VIRAL 1441 H)

 
Shalat Idul Fitri

بسم الله الرحمن الرحيم


شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

"Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)..."(QS Al Baqarah (2) : 185)

Assalamu alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Saat ini kita sampai di penghujung Ramadhan 1441 Hijrah, dan bersamaan pula wabah pandemi Covid-19 masih melanda khususnya di wilayah negara kita Republik Indonesia. Pemerintah sedang menggalakkan social-distancing yang mensyaratkan masyarakat untuk menghindari keramaian. Maka bagaimana kita akan melaksanakan shalat ied di rumah?! Simak penjelasan berikut ini.

A. Hukum Shalat Ied di Rumah

Berdasarkan pendapat yang lebih kuat bahwa shalat ied hukumnya wajib karena Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam memerintahkannya bahkan wanita yang dipingit dan wanita haid disuruh untuk menyaksikan sholat ied, hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Athiyah:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِى الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ « لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا ».

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.(HR. Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890)

Bahkan shalat ied bisa menggugurkan kewajiban Shalat Jum'at jika 1 syawal bertepatan dengan hari Jum'at, Hal ini sebagaimana di dalam Fatawa Ibnu Taimiyah disebutkan bahwa terdapat tiga pendapat para fuqaha tentang bertepatannya hari jum’at dengan hari raya ini :
  1. Bahwa shalat jum’at diwajibkan bagi orang yang telah melaksanakan shalat id maupun yang tidak melaksanakan shalat id, sebagaimana pendapat Malik dan yang lainnya. 
  2. Bahwa shalat jum’at tidak diwajibkan bagi orang-orang di luar kota, sebagaimana hal itu diriwayatkan dari Utsman bin ‘Affan dan pendapat ini diikuti oleh Syafi’i, 
  3. Bahwa siapa yang telah melaksanakan shalat id maka tidak ada kewajiban atasnya shalat jum’at akan tetapi bagi seorang imam hendaklah melaksanakan shalat jum’at bersama orang-orang yang menginginkannya, sebagaimana terdapat didalam kitab-kitab sunnah dari Nabi saw, ini adalah pendapat Ahmad.
Hal ini semua menunjukkan kewajiban shalat ied, sehingga kalau kita tidak bisa melaksanakan shalat ied bersama kaum muslimin yang lain dikarenakan adanya udzur, seperti wabah Corona ini, maka jangan sampai kita melewatkannya dan tidak mengerjakannya di rumah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa Shalat Ied tetap disyariatkan meskipun dilakukan di rumah.

B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Shalat Ied

Waktu Pelaksanaan shalat ied dimulai dari masuknya waktu dhuha, atau kira-kira 15-20 menit setelah terbitnya matahari, dan berakhir saat menjelang waktu zhuhur.

Shalat ied disunnahkan dilaksanakan di lapangan, dan dapat juga dilaksanakan di dalam masjid. Namun dalam kondisi wabah corona seperti saat ini, maka shalat ied dapat dilakukan di dalam rumah.

Hal ini juga pernah dilakukan oleh sahabat nabi yang mulia, Anas ibn Malik rodhiyallahu 'anhu.

 لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ  

"Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam, “Ini adalah adalah íed (hari raya) kita kaum muslimin”. Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Útbah di Az-Zawiyah, maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka(Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari 2/22-23)

C. Panduan Ringkas Tata Cara Shalat Ied di Rumah

Sebelum melaksanakan shalat ada beberapa amalan sunnah, yakni mandi, memakai wewangian dan mengenakan pakaian terbaik, dan memakan buah kurma dalam hitungan ganjil 1,3,5 dan seterusnya.

Shalat ied dilaksanakan 2 raka'at dengan 7 kali takbir di rakaat pertama dan 5 kali takbir di rakaat kedua, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Menghadap qiblat lalu berniat di dalam hati. Niat ini cukup di dalam hati tidak perlu dilafadzkan. 
  2. Takbiratul Ihram dengan mengucapkan "Allaahu Akbar" sambil mengangkat tangan lalu bersidekap.
  3. Membaca Doa Iftitah seperti shalat biasa.
  4. Mengucapkan takbir "Allaahu Akbar" sebanyak 7 kali, boleh mengangkat tangan dan ini merupakan pendapat mayoritas, namun boleh juga tidak. Tidak disyariatkan membaca dzikir tertentu di antara takbir, namun ada ulama yang berpendapat bacaan yang dibaca adalah tasbih tahmid tahlil dan takbir atau bisa juga sholawat atas nabi.
  5. Membaca Surah Al Fatihah, kemudian membaca surah pendek. Disunnahkan membaca Surah Al A'laa di rokaat yang pertama dan Surah Al Ghosiyah di rokaat kedua; atau terdapat juga riwayat membaca surah Qaaf di rokaat pertama kemudian Surah Al Qomar di rokaat yang kedua
  6. Menyempurnakan ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, dan tahiyyad seperti kita shalat pada umumnya.
  7. Mengucapkan salam.
  8. Jika shalat ied dilakukan bersama keluarga tidak perlu melakukan khutbah, hal ini sebagaimana sahabat Anas ibn Malik rodhiyallahu 'anhu.
Demikian semoga bermanfaat dan semoga Allah memudahkan kita dalam mengamalkannya dan menjaga kita, keluarga serta seluruh masyarakat dari bahaya Covid-19. Amiiin

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.