Header Ads

Artikel Terbaru :
Loading...

Hukum Taat Kepada Pemerintah (Ulil Amri) menurut Sunnah


بسم الله الرحمن الرحيم


يَا يا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِوَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ


Dan taatlah kalian kepada Allah dan janganlah kalian saling berselisih, karena akan menyebabkan kalian akan menjadi lemah dan hilang kekuatan, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.(QS Al Anfaal [8] : 46)

Islam adalah suatu jalan kebaikan dan semua tata cara berkehidupan yang baik sudah diatur dalam Quran maupun Sunnah Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam. Islam telah mengajarkan tata cara bermuamalah dengan pemerintah atau penguasa. Karena sebuah negara jika tanpa adanya pemerintah atau penguasa maka negara tersebut akan menjadi lemah dan mudah dikacaukan oleh kekuatan dari luar.

Oleh karena itu Islam mengajarkan kepada ummat untuk mentaati dan mematuhi pemerintah, penguasa atau pemimpin suatu negara di mana kita tinggal dan hidup di sana. 

A. Pengertian Pemerintah atau Pemimpin

Pemerintah atau pemimpin negara dalam hal ini adalah orang (yang dengannya terjaga) stabilitas sosial suatu negeri, yang kekuasaannya didapat dengan jalan syariat maupun tidak, baik itu kekuasaan hukumnya meliputi seluruh negara kaum muslimin maupun satu negara saja.


B. Kewajiban Mentaati Pemimpin

Beberapa dalil Al Quran tentang wajibnya taat kepada pemimpin (pemerintah) adalah sebagaimana firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوااللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِيالْأَمْرِ مِنْكُمْ 

Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rasul dan ulil amri kalian.” (QR An Nisaa [4] : 59)

Dalam ayat lain Allah azza wa jalla berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا 

Dan berpegang teguhlah kalian semua pada tali agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah.(QR Ali Imran [3] : 103)

Dalil hadits mengenai disyariatkannya untuk taat kepada pemimpin (pemerintah) adalah sebagaimana 

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ 

Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.(HR. Bukhari no. 7144)

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِيْ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي. 

“Barangsiapa yang taat kepadaku berarti ia telah taat kepada Allah dan barangsiapa yang durhaka kepadaku berarti ia telah durhaka kepada Allah, barangsiapa yang taat kepada amirku (yang muslim) maka ia taat kepadaku dan barangsiapa yang maksiat kepada amirku, maka ia maksiat kepadaku.” (HR Bukhari no 7137; Muslim no 1835(33); Ibnu Majah no 2859)

Dan masih banyak dalil lain baik dalam Al Quran maupun Hadits yang mensyariatkan kewajiban taat dan patuh kepada pemimpin (pemerintah) selama perintah atau kebijakannya tidak menyuruh kita berbuat kemaksiatan.

Demikian pemaparan singkat mengenai kewajiban muslim untuk mentaati dan mematuhi pemimpin, pemerintah ataupun penguasa suatu negara tempat tinggal kaum muslimin, agar negeri2 kaum muslim menjadi lebih kuat dan tidak mudah diganggu oleh kekuatan dari luar.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.