Header Ads

Artikel Terbaru :
Loading...

Fiqih Puasa - Bersegeralah Meng-Qadha Puasa Ramadhan

image source : pixabay.com

 بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Assalamu 'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh, segala puji bagi Allah yang masih memberikan kasih sayang nya berupa keimanan di hati kita. Sholawat beriring salam atas Nabi Muhammad Shallallahu 'alayhi wa sallam.

Bagi beberapa muslim yang memiliki uzur sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, maka wajib bagi mereka menggantinya di hari yang lain. hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS Al Baqarah : 184,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ 

“… Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain… (QS Al Baqarah : 184)

Beberapa kaidah dalam meng-qadha puasa adalah sebagai berikut:
  1. Berpuasa sesuai hari puasa yang ditinggalkan
  2. Niat pada malam harinya untuk berpuasa esok hari seperti hal nya puasa Ramadhan
  3. Menyegerakan qadha puasa di hari-hari kapan saja di luar bulan Ramadhan.
  4. Tidak ada kewajiban untuk berpuasa qadha pada hari yang berurutan.
  5. Qadha puasa sebelum bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.
  6. Jika Qadha puasa adalah untuk Ramadhan tahun-tahun sebelumnya maka harus didahulukan dengan membayar fidyah.

Bersegera dalam Meng-Qadha Puasa Ramadhan
Salah satu kaidah qadha puasa Ramadhan adalah menyegerakan meng-qadha hari-hari puasa yang ditinggalkan, hal ini selaras dengan Firman Allah azza wa jalla,

اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ

"Mereka itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya." (QS Al Mu'minun : 61)

Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa 'Aisyah rodhiyallahu 'anha berpuasa qadha Ramadhan di bulan Sya'ban, yakni dari Abu Salamah bahwa beliau mendengar 'Aisyah rodhiyallahu 'anha berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.(HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.(HR Muslim)

Wallahu a'lam bish showab

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.